Indonesia memiliki kebijakan terkait bea dan cukai untuk mengatur barang keluar masuk dengan regulasi yang sesuai. Peraturan ini juga yang menjadi landasan Indonesia bisa bergabung dengan tertib dalam perdagangan Internasional bersama negara – negara lainnya.
Keduanya kerap digabungkan, namun jika mengulik maknanya maka satu per satu memiliki pengertian tersendiri. Lebih jelas mengenai keduanya akan dibahas detail melalui penjabaran setiap sub berikut ini.
Mengenal Terlebih Dahulu Seputar Bea dan Cukai
Pengertian bea dan cukai harus dipisah karena keduanya memiliki arti tersendiri. Bea merupakan biaya, ongkos, atau pajak dari suatu barang. Sementara pengertian cukai di KBBI adalah segala hal yang berhubungan dengan pajak. Baik bea maupun cukai merupakan ongkos atau biaya dari suatu barang yang berhubungan dengan pajak.
Pemerintah menetapkan aturan untuk jenis barang tertentu atau artinya tidak semua barang dari dan ke luar negeri dikenakan bea cukai. Pemerintah akan melakukan pungutan terhadap beberapa barang yang diekspor dan diimpor ke serta dari luar negeri.
Hal ini menjadi wewenang Kepabeanan yang memiliki wewenang untuk mengawasi berbagai barang keluar serta masuk ke daerah pabean. Bandara merupakan salah satu tempat identik pelaksanaan bea dan cukai oleh petugas berwenang. Istilah yang digunakan sekarang sebenarnya pengembangan dari kebijakan yang sudah berlaku sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Dulu pemerintah Belanda menamainya dengan sebutan douane, bahkan jika menarik sejarah ke zaman kerajaan, Majapahit juga sudah menerapkan aturan ini. Seiring waktu istilahnya berkembang, namun pada dasarnya bermuara pada makna yang sama.
Kebijakan Bea Cukai Ekspor Impor
Pemerintah memiliki dua jenis kebijakan terkait barang yang diperjualbelikan secara internasional. Kebijakan tersebut akan dilihat dari segi cukai atau ekspor, tergantung keluar atau masuknya barang. Simak penjelasan berikut ini.
1. Kebijakan Ekspor
Kebijakan bea dan cukai untuk barang – barang impor atau barang – barang dari luar negeri ke Indonesia telah ditetapkan dengan jelas melalui berbagai peraturan berikut. Di antaranya adalah sebagai berikut ini.
- UU No. 17 Tahun 2006 terkait perubahan dari UU sebelumnya, yakni Nomor 16 Tahun 1995.
- PP Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang penetapan bea atau biaya untuk berbagai barang yang keluar.
- Kepabeanan dalam bidang ekspor barang juga terlihat pada PMK No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014.
- Pemungutan bea keluar terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016.
- Pengawasan serta pembatasan barang yang diekspor terdapat jelas regulasinya pada PMK No. 224/PMK.04/2015.
- PMK No. 13/PMK.010/2017 terkait barang yang terkena bea serta besaran biaya yang harus dikeluarkan.
- Aturan Ditjen Bea dan Cukai pada Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 berupa aturan pelaksanaan di bidang ekspor.
- Aturan bernada sama pada Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 terkait pemberitahuan pabean ekspor.
Melalui regulasi secara jelas, pemerintah Indonesia telah membuktikan keseriusannya dalam pelaksanaan mengirim barang ke negara lain. Aturan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk ketertiban di perdagangan internasional. Apabila melanggar peraturan yang sudah ditetapkan juga nantinya akan ada sanksi yang didapatkan.
2. Kebijakan Cukai
Di atas sudah dijelaskan rinci regulasi bea. Untuk melengkapi pemahaman terkait bea dan cukai maka pahami juga bidang cukainya dalam uraian berikut ini:
- UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 telah bertransformasi menjadi UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
- PMK Nomor 62/PMK.011/2010 berupa tarif untuk berbagai barang berupa minuman berkaitan dengan kandungan alkohol.
- PMK Nomor 181/PMK.011/2009 mengenai tarif tembakau.
- Peraturan Ditjen bea dan cukai No. P-43/BC/2009 terkait tarif tembakau.
- Peraturan Ditjen juga pada No. P – 22/BC/2010 terkait pemungutan cukai untuk barang – barang berbau alkohol.
Semua kebijakan tertulis pemerintah Indonesia sudah disebutkan di atas. Sudah jelas seberapa serius pemerintah meregulasi perdagangan Internasional.
Tugas Direktorat Jenderal
Mari pahami juga tugas Direktorat Jenderal sebagai pihak yang berwenang untuk mengemban tugas dan patuh terkait penegakkan aturan di atas. Ditjen ini berada di bawah Menteri Keuangan dan secara langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal atau Dirjen.
Intinya, Ditjen ini memiliki tugas untuk melakukan perumusan, melaksanakan, menyusun norma, memberikan bimbingan, memantau, melaksanakan proses administrasi, dan lainnya. Tugas ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada Menteri Keuangan yang bertugas.
Selain Ditjen, ada juga Sekretariat Ditjen yang memiliki inti tugas untuk mendukung pekerjaan Ditjen. Ke bawahnya masih ada banyak direktorat – direktorat lainnya dengan fungsi serta tugas masing – masing.
Banyaknya sub unit pada bidang ini seharusnya menjadi bukti pelaksanaan ketat aturan yang berlaku. Pelaksanaan bea dan cukai harus melibatkan banyak pihak agar perekonomian Indonesia mencapai kesejahteraan.