Inilah kronologi lengkap mengenai 4 orang yang tewas dikarenakan tertabrak oleh kereta api di Karawang, dan ketahui peraturan melalui rel kereta api dibawah ini.
Diketahui terdapat empat orang tewas karena tertabrak kereta api di Karawang di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, pada Minggu (22/9/2024). Empat korban terdiri dari Muhammad Al Ikhsan (7), Anita Andini (37), Sahaman, dan Ted Alfarizhi (63).
Salah satu korbannya bernama Sahaman merupakan seorang warga desa Pangulan Selatan, Kecamatan Kotabaru, kemudian tiga korban lainnya diketahui berasal dari Desa Jomin Timur. Selanjutnya, jenazah para korban langsung di bawa ke RSUD Karawang.
Kronologi Tertabrak Kereta Api di Karawang
Kapolsek Kotabaru, PTU Suherlan, memberi keterangan mengenai kronologi kecelakaan tersebut. Pasalnya, pukul 07.00 WIB, korban bernama Anita, Ted, dan Ikhsan baru saja selesai berolahraga pagi di Perum Arwiga.
Mereka berniat untuk menyeberangi perlintasan rel kereta api di Karawang bersama bantuan dari Sahaman sepulangnya dari sawah. “Saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta, kemudian kereta tersebut lewat, dan keempatnya langsung menyeberang,” tutur suherlan.
Kemudian Suherlan melanjutkan bahwa dari jalur berlawanan juga melintas Kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon yang mengakibatkan keempat orang tersebut tidak dapat terhindar hingga tertabrak dan tewas ditempat kejadian.
Diketahui tiga korban ditemukan tergeletak pada sekitar lokasi kejadian, sementara korban satunya atas nama Ted tersangkut di bagian depannya hingga di Stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus kecelakaan kereta api di Karawang. Kemudian seluruh korban tersebut telah dibawa ke ruang jenazah RSUD Karawang untuk dilakukan otopsi untuk pemeriksaan. Rencananya jenazah tersebut akan dimakamkan dikampung halamannya masing-masing.
Cara Terhindar dari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
Sudah sering terulang kejadian melintasi rel yang menyebabkan kecelakaan. Banyak dugaan antara kelalaian petugas palang pintu maupun pengendara bermotor yang tidak mengindahkan aturan saat melintasinya.
Selain itu, terbilang bahaya juga untuk pejalan kaki yang melintasinya dan tidak berhati-hati. Padahal adanya aturan untuk melintasi rel tersebut baik berpalang pintu atau tidak, terjamin keselamatannya dan terhindari dari bahaya akan tertabrak kereta api.
Dari kejadian kecelakaan kereta api di Karawang membuat Anda maupun kerabat saling mengingatkan untuk lebih waspada saat menyeberangi perlintasan kereta api. Berikut ini tips saat melintasi perlintasan baik ada palang pintu maupun tidak:
-
Pejalan kaki
Untuk Anda pejalan kaki saat akan menyeberang rel kereta api biasakan untuk terlebih dahulu menengok kanan-kiri sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk menyeberangi rel single maupun double track.
Pastikan tidak ada yang akan melintas, baru dipersilakan untuk melewatinya. Langkah ini perlu dilakukan dengan fokus dan tetap tenang. Perlu kesabaran sebelumnya untuk memastikan bahwa tidak terdapat kereta yang akan lewat dalam jarak dekat, sehingga akan terhindari dari kecelakaan seperti kereta api di Karawang.
-
Kendaraan Roda 2
Selanjutnya untuk kendaraan beroda 2 atau lebih, ketika akan melintasi perlintasan harap berhenti terlebih dahulu dengan jarak sekitar 50 – 100 meter dari rel. Kemudian pastikan menengok kiri-kanan-kiri terlebih dahulu sebelumnya.
Selain itu, disarankan untuk tidak menggunakan pengeras suara di telinga, mendengarkan lagu maupun menelepon. Jika ada yang mengatur di bagian palang, mohon untuk ikuti arahannya. Saat semua sudah aman baru dipersilakan untuk melintas.
Peraturan untuk Melintasi Rel Kereta Api
Bagi kendaraan yang akan melewatinya dengan palang pintu, terbilang sangat rentan. Banyaknya pengendara yang sering menerobos palang pintu tersebut walaupun sudah di tertutup. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan seperti kereta api di Karawang.
Untuk menghindari hal tersebut, saat sirine berbunyi dimohon untuk berhenti sejenak walaupun palang pintunya belum tertutup. Hal ini demi menghindari angka kecelakaan kendaraan saat di palang pintu perlintasan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 114 UU LLAJ yang mengatur perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Kemudian pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan atau isyarat lainnya.
Jika tidak terdapat palang pintu, cukup melihat tanda STOP serta pengendara diwajibkan berhenti sebentar untuk mengecek terlebih dahulu apakah akan ada kereta lewat atau tidak. Pastikan tidak akan ada yang melintas dari jarak jauh.
Perlu pelajari dari kejadian kereta api di Karawang yang menewaskan 4 orang hingga satu korban terseret mencapai Subang. Bahwa perlu lebih berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan rel dengan memperhatikan jalur dengan fokus.
Jika ada jalur lain, gunakan jalur lainnya untuk tidak menyeberanginya saat tidak terdapat palang pintu. Hal ini demi keselamatan Anda hingga aman sampai tiba di tempat tujuan. Fokuskan juga pikiran dan pandangan saat sedang berkendara maupun jalan kaki.
Sehingga, nantinya tidak terjadi lagi kecelakaan seperti kecelakaan kereta api di Karawang. Diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tetap nekat untuk menyeberangi perlintasan tanpa pengawasan petugas.